Hitung BPJS

“Simulasikan Pembayaran Anda dengan cepat dan tepat”

a women calculating something

Presented by

Kalkulator Hitung Iuran BPJS

Perhitungan iuran BPJS jadi lebih mudah menggunakan kalkulator hitung BPJS. Cara hitung iuran BPJS ini sesuai ketentuan yang berlaku pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan..

Hitung Iuran BPJS Kesehatan

Sepintas tentang BPJS Kesehatan

  • Apa yang Dimaksud dengan BPJS Kesehatan?

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan

  • Apa yang Dimaksud dengan Iuran BPJS?

    Iuran BPJS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta BPJS, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah

  • Berapa Jumlah Iuran BPJS Kesehatan?

    Jumlah iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuannya sebagai berikut;


    • Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
    • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
    • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
    • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
    • Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
    • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
    • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (Sumber: BPJS Kesehatan)


    Dengan form hitung iuran BPJS di Kerjoo, Anda dapat menghitung secara otomatis jumlah iuran BPJS Kesehatan tim Anda.

  • Kapan Pembayaran Iuran BPJS?

    Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

  • Apakah Ada Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

    Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.


    Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:


    • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
    • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (Sumber: BPJS Kesehatan)

  • Apa yang Terjadi Jika Menunggak Pembayaran Iuran BPJS?

    Apabila iuran BPJS menunggak maka kartu BPJS Kesehatan akan ditolak dan peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan

  • Apa yang dimaksud dengan BPJS Mandiri?

    Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri

  • Apakah BPJS Mandiri dapat dicairkan?

    Iuran BPJS tidak dapat dicairkan, baik sakit ataupun tidak kepesertaan tetap berlaku